Abstrak Tindak pidana pembunuhan pada satu keluarga di wilayah hukum Kepolisian Resort Tanggamus diawali dengan perampokan. Kasus ini mencolok, sehingga Kepolisian Daerah Lampung turun tangan dalam mengungkapnya. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan Kepolisian dalam penyidikan terhadap tindak pidana perampokan dan pembunuhan berencana pada satu keluarga? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat Kepolisian dalam penyidikan terhadap tindak pidana perampokan dan pembunuhan berencana pada satu keluarga? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peranan penyidik Kepolisian Daerah Lampung dalam mengungkap kasus perampokan sekaligus pembunuhan berencana pada satu keluarga termasuk dalam peranan normatif dan faktual, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kenyataan perampokan sekaligus pembunuhan berencana. Peranan dilaksanakan dengan penyidikan, yaitu tindakan yang tempuh dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana (2) Faktor-faktor penghambat upaya penyidik adalah: (a) Faktor substansi hukum, yaitu Pasal 183 dan 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, namun penyidik belum tentu mengumpulkannya. (b) Faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas belum optimalnya profesionalisme (c) Faktor sarana, yaitu tidak adanya laboratorium forensik (d) Faktor masyarakat, yaitu adanya ketakutan masyarakat untuk menjadi saksi dalam penyidikan (e) Faktor budaya, yaitu adanya toleransi yang dianut masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif. Saran penelitian ini adalah: (1) Penyidik hendaknya melaksanakan penyidikan secara profesional (2) Penyidik hendaknya mengembangkan kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana pembunuhan.Kata kunci: Peranan, Penyidikan, Pembunuhan.
Copyrights © 2015