Seorang polisi juga adalah manusia biasa yang memiliki kekhilafan pada dirinya, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa seorang penegak hukum juga dapat berbuat salah. Untuk itulah kepolisian membentuk kode etik dan sanksi bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana. Dari latar belakang inilah penulis tertarik untuk mengambil permasalahan yaitu 1). Bagaimanakah Analisis penjatuhan penjatuhan sanksi pidana dan sanksi disiplin terhadap polisi yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan 2). Apasajakah faktor-faktor yang menjadi penghambat penjatuhan sanksi pidana dan sanksi disiplin terhadap polisi yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris. Penelitian Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilakuBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Sanksi Bagi aparat polri yang melakukan tindak pidana Pertama, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan tindak pidana, maka baginya akan diproses terlebih dahulu dalam sidang kode etik baru setelah itu diproses dan dilimpahkan kepada umum apabila murni melakukan tindak pidana, terhadap anggota tersebut dapat dikenakan sanksi berupa: sanksi hukuman pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penjatuhan Sanksi Pidana Dan Sanksi Disiplin bagi anggota polri adalah yakni masalah faktor hukumnya sendiri yakni Peraturan tentang Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru ini tidak tersedia penjelasan yang memadai bahkan tidak ada penjelasan sama sekali, kedua adalah faktor penegak hukumnya yakni berkenaan dengan Kepala Satuan Organisasi Polri selaku Ankum di seluruh tingkatan belum mampu memberikan sanksi kepada anggota polri, ketiga faktor sarana dan fasilitas terkait dengan masalah sarana dan prasarana yang belum memadai dan keterbatasan dukungan anggaran, keempat faktor masyarakat/anggota polri Tingkat kesadaran dan kepatuhan anggota Polri atas peraturan Kode Etik Profesi Polri, terakhir kelima adalah faktor budaya adanya keengganan pemeriksa dari Bidpropam Polda Lampung dalam memeriksa anggota Polri.
Copyrights © 0000