JURNAL POENALE
Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH WARGA NEGARA ASING (STUDI PUTUSAN NOMOR:1599 K/PID.SUS/2012)

Fianica, Destry (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2015

Abstract

                                                         ABSTRAKPenyalahgunaan narkoba yang marak terjadi belakangan ini tidak hanya dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga oleh Warga Negara Asing (WNA). Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika mengatur sanksi pidana mati yang mengakibatkan timbulnya polemik yang mengatakan bahwa pidana mati tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh Warga Negara Asing (Studi Putusan Nomor: 1599 K/ Pid.Sus/2012) dan apakah Putusan Nomor 1599 K/ Pid.Sus/2012 yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh warga Negara asing adalah berdasarkan aspek yuridis yaitu keterangan saksi antara lain petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, keterangan ahli di bidang narkotika yaitu BNN, keterangan terdakwa Gareth Dane Cashmore, dan barang bukti berupa narkotika golongan 1 seberat 6500 gram. Aspek non yuridis dipergunakan untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Selain itu juga hakim dalam memutus mengacu pada teori retributive (teori absolut atau teori pembalasan).Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Narkotika, Pidana Mati, dan Warga Negara Asing ( WNA ) 

Copyrights © 2015