Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Negara mempunyai peranan dalam menentukan dan menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih banyak di jadikan lahan bagi para pelaku penipuan untuk berperan sebagai seorang yang memiliki koneksi untuk menerima para pelamar menjadi CPNS.Seperti Studi Putusan No 859/pidB/2012/PN.TK. Permasalahan dalam putusan yang di teliti dalam kasus ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda Provinsi Lampung dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda Provinsi Lampung.Metode yang digunakan adalah pendekatan masalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris dimana data didapat melalui penelitian kepustakaan dan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka penulis menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan penerimaan CPNS Pemda Provinsi Lampung harus di lakukan oleh tersangka,karena penipuan yang di lakukan di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun dan karena terpenuhinya syarat pemidaan berupa perbuatan melawan hukum dengan unsur kesalahan (dolus/culpa),tidak ada alasan pembenar dan pemaaf,adanya sanksi serta kemampuan bertanggungjawab dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berupa terpenuhinya lebih dari 2 unsur alat bukti sesuai dengan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP maka helmi yusuf harus menjalankan sanksi Pidana selama 3 tahun sesuai dengan putusan No:859/Pid.B/2012/PN.TK .Kata Kunci :Tindak Pidana Penipuan, CPNS, Pertanggungjawaban Pidana
Copyrights © 2015