Delik pers adalah delik yang terdapat dalam KUHP tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, delik pers dapat diartikan sebagai perbuatan pidana baik kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan dengan atau menggunakan pers. Dengan alasan kebebasan pers kadang kala insan pers yang telah melanggar dalam menjalankan tugasnya, bahkan tindakan mereka merujuk pada suatu tindak pidana pers. Aparat penegak hukum dalam mengadili tindak pidana pers masih terjadi selisih paham dengan insan pers, dikarenakan insan pers tidak setuju apabila pers diadili dengan KUHP, insan pers lebih setuju diadili dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menurut aparat penegak hukum undang-undang tersebut tidak lex specialis. Berdasarkan hasil penelitian, maka perbandingan hukum pemberantasan tindak pidana pers menurut KUHP termuat dalam katagori Delik Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum termuat dalam pasal 112 dan 113 dan pasal 154, pasal 155, pasal 156, pasal 157, pasal 207 KUHP. Delik Penghinaan, diatur dalam pasal 310 dan 315 KUHP. Delik Agama diatur dalam pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Delik Terhadap Kesusilaan atau Delik Pornografi diatur dalam pasal 281, pasal 282 dan pasal 283 KUHP. Dan yang terakhir tentang Delik Penyiaran Kabar Bohong diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Sedangkan dalam Undang-Undang Pers pengaturan terhadap delik-delik diatas tidak diatur. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya mengatur masalah ketentuan pidana yang termuat dalam pasal 18 yang apabila perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12. Sedangkan faktor penghambat penegakan Undang-Undang pers ialah Undang-Undang, dikarenakan Undang-Undang Pers tidak lex specialis, penegak hukum, masih terjadi selisih paham dalam penggunaan Undang-Undang Pers, sarana dan prasarana, disebabkan penyebaran informasi tentang Undang-Undang Pers ini tidak merata, serta budaya dan masyarakat dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum.
Copyrights © 0000