Al-Mustashfa
Vol 4, No 2 (2019)

PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. GO-JEK CABANG CIREBON DENGAN MITRA PENGENDARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Ratna Sari (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
Afif Muamar (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
Abdul Aziz (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2019

Abstract

AbstractThis study aims to find out and analyze how the practice of this partnership agreement is seen from Islamic law and Civil law. The method used in this study is Normative Juridical and qualitative research approaches. Data collected is from observation, interviews, and literature study. The results of this study. 1) In terms of Islamic law, the implementation of the partnership agreement between PT. Go-Jek Indonesia with the rider's partner, Akad Syirkah, contained in DSN Fatwa Number 114 / DSN-MUI / IX / 2017 concerning Syirkah Agreement. This agreement is also included in Syirkah Inan. Whereas 2) in terms of Civil Law, this Go-Jek partnership agreement is by Article 1313 of the Civil Code because all of the terms of the agreement contained in the Civil Code Article 1320. This agreement also does not conflict with the principle of freedom of contract, because an agreement has been reached with the signing and Click agree on the Go-Jek application by Rider Partners, so this agreement is legal and binding on both parties. And must exercise their rights and obligations for the contracting parties.Keywords: Partnership Agreement, Islamic Law, Civil Law, and Go-Jek. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana praktek dari perjanjian kemitraan ini dilihat dari hukum Islam dan hukum Perdata. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu Yuridis Normatif dan pendekatan penelitian kualitatif. Data yang dikumpulkan yaitu dari observasi, wawancara, dan studi pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini. 1) Ditinjau dari hukum Islam, pelaksanaan perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan mitra pengendara yaitu Akad Syirkah yang terdapat dalam Fatwa DSN Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Syirkah. Perjanjian ini juga termasuk dalam Syirkah Inan. Sedangkan 2) ditinjau dari Hukum Perdata, perjanjian kemitraan Go-Jek ini sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1313 karena terpenuhinya semua syarat perjanjian yang terdapat dalam KUHPerdata Pasal 1320. Perjanjian ini juga tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, karena sudah tercapainya kata sepakat dengan adanya penandatanganan dan klik setuju pada aplikasi Go-Jek oleh Mitra Pengendara, sehingga perjanjian ini sah dan mengikat kedua belah pihak. Serta harus melaksanakan hak dan kewajibannya bagi para pihak yang berkontrak.Kata Kunci: Perjanjian Kemitraan, Hukum Islam, Hukum Perdata, dan Go-Jek.

Copyrights © 2019