Waralaba merupakan salah satu sistem pemasaran yang sedang berkembang pesat di kalangan pelaku bisnis khususnya yang bergerak pada kegiatan usaha jasa makanan dan minuman. Namun, hingga saat ini masih banyak pelaku bisnis yang tidak memahami karakteristik dari kontrak waralaba serta kaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual dan hukum persaingan usaha. Penerima Waralaba yang umumnya berada dalam posisi yang lemah akhirnya terpaksa menyetujui klausul-klausul kontrak waralaba yang sebenarnya bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Artikel ini bertujuan untuk menegaskan karakteristik kontrak waralaba, kaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual dan hukum persaingan usaha, serta perlindungan hukum bagi penerima waralaba dalam kontrak waralaba khususnya pada bidang usaha jasa makanan dan minuman sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari.
Copyrights © 2013