Outsorcing atau yang lebih dikenal dengan tenaga kertja kontrak dewasa ini sudah merupakan kebutuhan bagi perusahaan-perusahaan besar yang tidak mau disusahkan dengan segala permasalahan administrasi birokrasi serta permasalahan-permasalahan lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Dengan mempekerjakan tenaga kerja outsorcing ini maka piohak perusahaan akan lebih mudah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap dapat merugikan para pekerja, karena dengan outsorcing ini perusahaan tidak mau dibebankan denagn berbagaimacam kewajiban yang seharusnya diberikan kepada para pekerja dan apabila para pekerja outsorcing ini melakukan suatu perbuatan atau kesalahan maka perusahaan akan dengan mudah untuk memberhentikannya tanpa harus membayar hak-haknya pekerja. Begitu pula hanya yang terjadi padatenaga kerja outsorcing di pelabuhan kota Pontianak yang belum dilindungi dengan hak-haknya sebagaimana yang dilindungi oleh peraturan perundang perburuhan dan ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan walaupun saat ini sudah dibentuk perkumpulan tenaga kerja outsorcing tapi belum juga memberikan jaminan sepenuhnya dan bahkan sebagian besar para pewkerja belum mengurus keanggotaannya. Kata Kunci : Buruh, hak dan pengawasan
Copyrights © 2020