Bahwa melalui karya tulis dan penelitian skripsi yang berjudul : “Wanprestasi Pengguna Jasa Dalam Membayar Biaya Laundry Pada Tanjung Laundry Di Kecamatan Pontianak Barat”, penulis menemukan kenyatan adanya beberapa pihak pengguna jasa yang tidak pernah melakukan kewajibannya untuk membayar jasa Laundry Kiloan Reguler (Biasa) pada Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat menjadi masalah dalam hubungan hukum kedua pihak.Bahwa, dapat diketahui pihak pengguna jasa laundry pada Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat banyak menggunakan jasa Tanjung Laundry hanya berbentuk perjanjian lisan dengan Nota Pembayaran, secara kiloan, dengan masa pencucian dan diambil di tempat Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat dengan masa bayar maksimal 5 hari jika berlangganan.Adanya pihak pengguna jasa yang tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya Laundry kepada pihak Laundry di Kecamatan Pontianak Barat terhitung harian hingga bulanan yang terlambat membayar dan yang tidak sama sekali membayar biaya laundry kepada pihak Tanjung Laundry sesuai perjanjian yang disepakati.Akibat hukum pihak pengguna jasa tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya jasa Laundry kepada pihak Tanjung Laundry yakni teguran dan denda biaya sesuai kesepakatan dalam Nota Pembayaran oleh pihak Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat.Upaya hukum penyelesaian yang dilakukan oleh kedua pihak tetap mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan dalam penyelesaian perjanjian jasa Laundry pada Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat. Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Wanprestasi, Laundry.
Copyrights © 2019