Pekerjaan sebagai makelar tanah merupakan pekerjaan yang bersifat mandiri, di samping untuk memenuhi tuntutan hidup keluarga, namun lebih terasa manfaatnya adalah menjalin hubungan usaha lewat mempertemukan kedua pihak yang saling membutuhkan, yakni seorang penjual tanah dan pembeli tanah.Rumusan masalah “Apakah Pembayaran Jasa Makelar Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Kota Pontianak Sudah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian. Adapun metode penelitian menggunakan metode hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Penelitian Empiris yakni penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Deskriptif Analisis, yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antara penjual tanah dan pembeli tanah dengan makelar tanah adalah dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan satu sama lain. Dengan adanya perjanjian tersebut mengikat para pihak berdasarkan kesepakatan, terutama yang menyangkut pembayaran jasa makelar oleh penjual tanah dan pembeli tanah kepada makelar tanah. Namun pada kenyataannya adalah pihak yang berkewajiban membayar jasa makelar ternyata ingkar janji atas kewajiban yang harus dilakukan.Faktor penyebab penjual dan pembeli tanah wanprestasi pada makelar tanah adalah kesengajaan mengabaikan kewajiban tidak melakukan pembayaran jasa, sehingga dapat dikategorikan sebagai telah melakukan kelalaian (wanprestasi) atas perjanjian yang disepakati bersama sejak awal.Akibat hukum bagi penjual tanah dan pembeli tanah yang wanprestasi pada makelar tanah adalah kewajiban mengganti kerugian pada maka makelar tanah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang dilakukan pada awalnya.Upaya makelar tanah terhadap pejual dan pembeli tanah yang wanprestasi adalah sejauh ini terus menerus melakukan penagihan agar penjual dan pembeli tanah memenuhi kewajibannya atas perjanjian yang disepakati untuk melaksanakan pembayaran jasa makelar tanah. Kata Kunci : Perjanjian Pembayaran Jasa Makelar Tanah, Ingkar Janji.
Copyrights © 2019