Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perubahan Harga Jual Rumah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas perubahan harga jual.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen belum terlaksana sebagaimana yang terjadi dalam beberapa kasus dimana brosur atau iklan yang ditawarkan ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan konsumen, terjadi perubahan harga saat kesepakatan jual beli terjadi yang harus ditati oleh konsumen. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen karena beberapa faktor yang diungkap oleh develover bahwa terjadinya perubahan harga diakibatkan tiba-tiba harga bahan baku naik mendadak serta biaya pengurusan administrasi perumahan seperti biaya kredit ke bank serta asuransi yang juga tiba-tiba naik yang harus ditanggung oleh konsumen. Kurangnya pengetahuan masyarakat akan hak-haknya selaku konsumen. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah melakukan negosiasi dan musyawarah dengan pihak develover berkaitan dengan kenaikan harga agar dapat disesuaikan dengan kemampuan konsumen dan meminta untuk tidak menaikkan harga terlalu tinggi serta meminta keringanan biaya asuransi ataupun biaya notaris secara musyawarah dan mufakat.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Harga Jual, Konsumen
Copyrights © 2019