Jurnal Panorama Hukum
Vol 4 No 2 (2019): Desember

Proporsionalitas Pasal 79 Huruf C UU No.29/2004 Tentang Praktek Kedokteran Dan Pasal 360 KUHP Dikaitkan Dengan Unsur Kesalahan Terdakwa

Windayani, Tisa (Unknown)
Adipradana, Nugroho (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Ajaran kesalahan dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana terbagi menjadi dua yaitu kesengajaan dan kelalaian. Kedua hal ini berbeda secara prinsip sebagai unsur tindak pidana subyektif. Kesengajaan menurut doktrin von Hirsch layak dijatuhi hukuman lebih berat daripada kelalaian. Berbagai macam delik yang ada juga menegaskan pembedaan bobot dan jenis ancaman sanksi dua kesalahan ini. Praktik kedokteran sangat beresiko menimbulkan penderitaan bagi pasien, terutama jika tidak dilakukan secara profesional. Dalam Hukum Pidana Indonesia terdapat delik-delik terkait praktik ini. Dalam delik-delik tersebut, terdapat unsur delik kelalaian yang memiliki ancaman hukuman lebih berat justru daripada delik kesengajaan. Keadaan ini menunjukkan desain perumusan delik dan ancaman hukuman yang tidak proporsional. Kata Kunci: Kesengajaan, Kelalaian, Proporsionalitas, Praktik Kedokteran.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Manuscript is relevant for scientific investigation with the journal scope such as Criminal Law, Civil Law, Business Law, Civic Law, and International Law. ...