Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 2: Mei 2018

Penyelesaian Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polres Bireuen

Hassanein Heikal Hamdani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mohd. Din (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
15 May 2018

Abstract

Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat (1) yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak masih terjadi di wilayah Bireun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan diselesaikan secara peradilan pidana dan secara mediasi. Upaya yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak, melakukan sosialisasi di sekolah tentang pemahaman dan ajaran agar anak terhindar dari kejahatan, dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dengan perlindungan anak, serta upaya represif meliputi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku dan disarankan juga agar penyelesaian perkara pidananya dapat dilakukan secara mediasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...