Hassanein Heikal Hamdani
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polres Bireuen Hassanein Heikal Hamdani; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.026 KB)

Abstract

Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat (1) yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak masih terjadi di wilayah Bireun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan diselesaikan secara peradilan pidana dan secara mediasi. Upaya yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak, melakukan sosialisasi di sekolah tentang pemahaman dan ajaran agar anak terhindar dari kejahatan, dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dengan perlindungan anak, serta upaya represif meliputi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku dan disarankan juga agar penyelesaian perkara pidananya dapat dilakukan secara mediasi.