Beberapa standar hukum Internasional tentang penyelenggara pemilihan umum, sebagai dasar di dalam menentukan dasar hukum nasional penyelenggara pemilihan umum di Indonesia yang dituangkan dalam peraturan nasional. Sehingga penulisan ini perlu untuk mengetahui seberapa besar pengaruhnya ketentuan hukum internasional terhadap ketentuan hukum nasional Indonesia mengenai penyelenggara pemilihan umum. Penulisan ini menganalisa beberapa literature, standar hukum intensional, konstitusi dan peraturan hukum nasional Indonesia kaitannya dengan penyelenggara pemilihan umum. Standar hukum internasional menghendaki adanya peraturan hukum penyelenggara pemilihan umum yang dapat mewujudkan demokrasi dengan mengedepankan adanya kesetararaan individu. Hal tersebut tidak memiliki pengaruh kuat terhadap ketentuan hukum penyelenggara pemilihan umum di Indonesia sebab mengacu pada konstitusi dengan ketentuan kualitas penyelenggara yang professional, integritas, akuntabilitas, dan kredibiltas, dengan asas jurdil dan luber. Seharusnya unsur unsur professional, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas, diatur dalam ketentuan peraturan penyelenggara pemilihan umum.
Copyrights © 2019