Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaâ€. Namun, dalam kenyataannya,  pemutusan sambungan  telepon rumah secara sepihak oleh PT Telkom yang merugikan pelanggan. Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor penyebab pemutusan telepon rumah oleh PT Telkom, bentuk wanprestasi dan upaya yang ditempuh para pihak apabila terjadi perselisihan akibat pemutusan telepon. Untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dilakukan penelitian kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan.     Hasil penelitian menunjukkan    faktor penyebab pemutusan telepon rumah oleh PT Telkom adalah akibat  pelanggan tidak melaksanakan pembayaran telepon.  Bentuk wanprestasi yang dilakukan pelanggan adalah tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian. Upaya upaya yang ditempuh para pihak apabila terjadi perselisihan, langsung mengajukan komplain ke customer service PT Telkom. Disarankan kepada pelanggan agar mempelajari dahulu isi perjanjian. Kepada para pihak agar dapat menempuh jalur penyelesaian yang terbaik. Kepada pemerintah agar dapat mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian baku dalam pelaksanaannya cenderung merugikan pelanggan.                                        Kata kunci: Wanprestasi, pelanggan, dan PT Telkom
Copyrights © 2013