Jurnal Mentari
Vol 16, No 2 (2013)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN TELEPON RUMAH (Suatu Penelitian pada PT Telkom Banda Aceh)

Fadhullah - (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2014

Abstract

 Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Namun, dalam kenyataannya,  pemutusan sambungan  telepon rumah secara sepihak  oleh PT Telkom yang merugikan pelanggan. Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor penyebab pemutusan  telepon rumah oleh  PT Telkom, bentuk wanprestasi  dan upaya yang ditempuh para pihak apabila terjadi perselisihan akibat pemutusan  telepon. Untuk memperoleh data yang bersifat teoritis  dilakukan penelitian kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan.      Hasil penelitian menunjukkan    faktor penyebab  pemutusan  telepon rumah oleh  PT Telkom adalah akibat  pelanggan  tidak melaksanakan  pembayaran telepon.   Bentuk wanprestasi yang dilakukan  pelanggan adalah tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian. Upaya upaya yang ditempuh para pihak apabila terjadi perselisihan, langsung mengajukan komplain  ke customer service PT Telkom. Disarankan kepada pelanggan agar mempelajari dahulu isi perjanjian. Kepada para pihak agar dapat menempuh jalur penyelesaian yang terbaik. Kepada pemerintah agar dapat mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan  perjanjian baku  dalam pelaksanaannya cenderung merugikan pelanggan.                                        Kata kunci: Wanprestasi, pelanggan, dan PT Telkom

Copyrights © 2013