Menurut perspektif hukum Islam, euthanasia merupakan tindakan yang diharamkan. Ada beberapa alasan euthanasia dilarang dalam Islam, yaitu: Pertama, eutanasia merupakan tindakan mendahului takdir Allah swt. Setiap manusia sudah ditentukan ajalnya masing-masing oleh Allah swt. yang pada saatnya tiba tidak akan bisa diajukan atau diundurkan sedikit pun. Kedua, karena euthanasia merupakan bentuk putus asa dari rahmat Allah. Ketiga, eutanasia termasuk pembunuhan yang dilarang oleh Allah swt. Pembunuhan itu termasuk dosa besar. Undang-undang hukum pidana yang berlaku sekarang di Indonesia memuat pasal-pasal yang mengancam dengan hukuman bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja ataupun karena kurang hati-hati dengan 12 tahun penjara. Seorang dokter bisa dituntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Kedokteran Islam menilai praktik eutanasia (pembunuhan dengan belas kasihan) diharamkan, Islam sangat menghargai kehidupan dan tidak memberi hak bagi manusia untuk mencabut nyawa seseorang karena masalah nyawa itu adalah hak dan milik Allah. Â Kata kunci: Â euthanasia, perspektif Islam, hukum pidana, Â Â Â Â Â Â Â Â etika kedokteran
Copyrights © 2010