Kebijakan reproporsi SMA-SMK dari 70: 30 menjadi 70:30 merupakan salahsatu upayapemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional dalam mengatasi permasalahanpengangguran melalui pemberdayaan SMK. Namun demikian aspek yang harus dicermatiadalah reproporsi tersebut bukan hanya pada aspek jumlah, namun yang lebih penting adalahaspek relevansi. Dalam konteks otonomi daerah, setiap daerah dituntut untuk mampumenentukan berapa jumlah SMK yang harus didirikan di tempatnya serta bidang apasaja yangharus dibuka. Pengembangan SMK berbasis potensi daerah penting dilakukan gunamewujudkan pendidikan yang mampu memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi daerah,meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan diversifikasi lapangan kerja bagi lulusan.Kata Kunci: reproporsi, SMA, SMK, otonomi daerah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2010