Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang tanah harus didaftarkan dimana bukan saja pada saat memperoleh tanah tetapi juga terhadap hapusnya hak atas tanah. Oleh Karena itu peneliti tersebut untuk meneliti tanah yang hapus akibat abrasi pantai di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir. Adapun masalah penelitian ini adalah apakah Pemegang Hak Atas Tanah di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir telah melaksanakan Pendaftaran Hak Atas Tanah yang tanahnya hapus akibat abrasi ? Sedangkan tujuan Penelitian ini adalah : 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang hapus akibat abrasi di Desa Sengkubang. 2. Untuk mengungkapkan factor penyebab pemegang hak atas tanah tidak melaksanakan pendaftaran tanah yang hapus akibat abrasi. 3. Untuk mengungkapkan akibat hokum dari tidak terlaksananya Pendaftaran Tanah yang hapus akibat abrasi. Keyword : PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Copyrights © 2012