Saat ini terdapat suatu tren baru dalam peluang usaha, yaitu usaha Air Minum Isi Ulang (AMIU). Bisnis ini banyak mengundang perhatian karena selain harganya jauh lebih murah dari harga air minum dalam kemasan, cara pengisian air minum ulang itu seringkali menggunakan galon air minum bermerek yang sudah didaftarkan. Penggunaan galon air yang bermerek inilah yang juga menjadi permasalahan dalam ranah hukum Hak Kekayaan Intelektual. Merek yang sudah dimiliki dan didaftarkan oleh suatu pihak tidak boleh digunakan pihak lain untuk barang yang jenis dan kelasnya sama. Rumusan Masalah : Apa penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum atas penggunaan galon air minum dalam kemasan untuk air minum isi ulang agar tidak merugikan pelaku usaha? Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi ada tidaknya pelanggaran hak merek dalam kaitan penggunaan galon AMDK untuk air minum isi ulang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pelanggaran merek atas penggunaan galon milik pihak lain. Untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan galon merek pihak lain. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan.akaan dan penelitian lapangan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak depot air minum isi ulang terhadap pengusaha AMDK dengan menggunakan galon merek dagang pihak lain. Bahwa faktor penyebab terjadinyaperbuatan tersebut adalah selain harga air minum isi ulang yang murah sertafaktor promosi. Bahwa akibat tindakan tersebut pihak depot dapat digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak AMDK dalam mengatasi perbuatan yang merugikan merek, hanya sebatas menegur pengusaha depot air minum isi ulang.  Keywords : Galon, Perlindungan Merek.
Copyrights © 2015