E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

FENOMENA PELANGGARAN HUKUM OLEH PELAJAR DIBAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK

- A11110197, DEDI SUTANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2014

Abstract

Penulisan Skripsi ini berjudul Fenomena Pelanggaran Hukum Oleh Pelajar dibawah Umur Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Peraturan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah : Faktor apakah yang menjadi kendala Penomena Pelanggaran Hukum Oleh Pelajar dibawah Umur Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Peraturan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak yang dilakukan oleh Pelajar setingkat SLTP di Kota Pontianak yang bertujuan : Untuk mengungkapkan Faktor Penyebab Para Pelajar setingkat SLTP melakukan Pelanggaran Hukum berdasarkan Pasal 81 (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mengungkapkan pasal 81 (2) UU.No.22.Tahun 2009, tentang lalu Lintas dan angkutan jalan, Dilarang bagi anak dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor khususnya di kalangan para pelajar Setingkat SLTP, karena pada umumnya umur meraka antara 13 16 tahun, sehingga belum layak untuk mendapatkan SIM-C. Dari hasil penelitian terdapat Penomena Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Para pelajar Setingkat SLTP berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.22 Tahun 2009, tentang Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi Pengemudi kendaraan Sepeda Motor dilarang bagi mereka yang tidak memiliki SIM. Artinya, apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi. Perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam mengenai faktor penyebab anak di bawah umur 17 tahun yang sudah dapat mengendari sepeda motor sebelum menentukan suatu kebijakan yang dianggap tepat dan sesuai pada pengendara sepeda motor di jalan raya, selanjutnya perlu dipikirkan juga mengenai dampak-dampak lain dari pelaksanaan peraturan mengenai aturan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Peraturan Lalu lintas dan Angkutan jalan agar tidak merugikan public pengguna jalan dan memberikan peran besar pada masyarakat dirasa di Indonesia harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi Daerahnya, seperti halnya berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap sumber penelitian di Sekolah SLTP yang ada di Kota Pontianak.ivBahkan Pihak sekolah, pada posisi dilematis menghadapi kenyataan tersebut. Posisi antara mengijinkan atau melarang penggunaan sepeda motor ke sekolah. Jika mengijinkan, sekolah akan ditegur oleh Diknas karena dinilai melanggar aturan berlalu lintas. Sekolah akan dicap mengijinkan siswa-siswa yang belum memiliki SIM C bebas mengendarai sepeda motor, di sisi lain, jika sekolah melarang siswanya membawa sepeda motor ke sekolah, bagaimana solusinya agar mereka tetap bisa bersekolah. Ada banyak alasan kenapa mereka mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kendaraan angkutan umum yang tidak memadai, rute angkutan umum yang tidak melewati tempat tinggal, dan kesibukan orangtua yang tidak sempat mengantar jemput anak-anaknya. Pada situasi dilematis seperti ini, kebijakan atau peraturan yang diambil sekolah lebih mengarah pada melarang siswa-siswanya membawa sepeda motor. Namun, siswa-siswa tersebut ternyata tak kurang akal, untuk menyiasati larangan tersebut, mereka tetap berangkat ke sekolah mengendarai sepeda motor, namun tidak memarkirnya di dalam sekolah. Tepi jalan raya di depan sekolah atau warung-warung dekat sekolah adalah lokasi yang biasa digunakan untuk penitipan sepeda motor mereka. Selanjutnya perlu dipikirkan mengenai dampak-dampak lain dari pelaksanaan peraturan mengenai batas umur minimal untuk pembuatan SIM-C terutama dikalangan para pelajar yang notabene berumur antara 13-15 tahun, namun sudah layak atau cakap dalam mengendarai sepeda motor. Untuk itu seyogyanya dalam Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk benar-benar mempunyai dayaguna dan hasil guna berlaku didalam masyarakat, berfungsi secara efektif dalam memberikan ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Keyword : SIM A, SIM B, SIM C

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...