Perkembangan perdagangan dalam bursa berjangka di berbagai Negara termasuk Negara Indonesia sangat pesat, karena merupakan salah satu faktor penunjang ekonomi. Penelitian dalam penulisan skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Perjanjian Pada Perusahaan Pialang Berjangka. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi di bursa berjangka komoditi sesuai dengan permasalahan diatas, maka tujuan penelitian yang dilakukan pada perusahaan Pialang Berjangka adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pada perdagangan berjangka, untuk mengetahui perjanjian kerjasama investasi antara investor dengan perusahaan Pialang Berjangka, untuk mengetahui permasalahan atau kasus yang pernah terjadi antara investor dengan perusahaaan Pialang Berjangka dan untuk mengetahui perlindungan hukum dan ketentuan hukum yang mengatur dalam melakukan investasi pada perusahaan Pialang Berjangka. Dalam menyusun skripsi ini, digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder. Sedangkan bersifat deskriptif maksudnya penelitian tersebut kadang kala dilakukan dengan melakukan suatu survey ke lapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang ada. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam mekanisme pelaksanaan pada perdagangan berjangka dalam hal ini masih banyak investor yang tidak merasa puas dan merasa dirugikan yang dikerenakan antara pihak Pialang Berjangka dengan investor. Dan dalam perjanjian antara investor dan perusahaan Pialang Berjangka termaksud dokumen pemberitahuan adanya resiko dan perjanjian pemberian amanat, perjanjian ini merupakan kontrak hukum untuk melakukan transaksi penjualan maupun pembelian kontrak berjangka. Di antara kasus yang pernah terjadi antara investor dengan perusahaan Pialang Berjangka yang telah merugikan pihak investor hal tersebut merupakan resiko bisnis. Adapun perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian pada perusahaan Pialang Berjangka dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya diterapkan dan belum sesuai yang diharapkan serta implementasinya belum cukup dapat mengakomodir kepentingan Investor. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 hanya mengatur tentang penyelesaian terhadap sengketa dan tidak menyebutkan lebih lanjut tentang bentuk upaya perlindungan hukum yang harus dilakukan Pialang Berjangka. Adapun dalam penyelesaian sengketa antara Investor dengan Pialang Berjangka dilakukan dengan penyelesaian secara Perdata meliputi penyelesaian di internal Pialang Berjangka, penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka dan penyelesaian melalui Bappebti. Penyelesaian secara pidana dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil Bappebti atau melalui Lembaga Kepolisian dan Lembaga Peradilan Pidana. Keywords : Perlindungan Hukum, Perjanjian Pialang Berjangka.
Copyrights © 2014