Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan kedudukan anak sebagai ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Pengumpulan data menggunakan data primer terdiri atas asas dan kaidah Hukum, perwujudan asa dan kaidah hukum dapat berupa : KUHPerdata dan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam tentang waris dan data sekunder diperoleh melalui buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum, kamus dan ensiklopedia yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan pembagian kewarisan anak dalam kandungan, Terdapat adanya perbedaan dalam proses pembagian harta warisannya. Menurut KUHPerdata dalam pembagiannya tidak ada masalah walaupun ada ketidakpastian pada dirinya karena apapun jenis kelamin bayi yang akan lahir bagiannya sama rata dan dapat langsung dibagikan kepada ahli waris yang telah ada. Sedangkan Menurut Hukum Islam walaupun kedudukan anak dalam kandungan diakui sebagai ahli waris namun ketidakpastian dari jenis kelamin si bayi antara laki-laki atau perempuan dan apakah ia terlahir hidup atau mati, maka pembagian kewarisan anak dalam kandungan dengan cara menangguhkan bagian terbesar dari perkiraan bagian warisannya yaitu dengan memperhitungkan anak dalam kandungan berjenis kelamin laki-laki, karena laki-laki bagiannya lebih besar dari pada perempuan. Namun apabila dia terlahir perempuan maka sisa harta yang ditangguhkan untuknya dibagikan kembali kepada ahli waris yang telah ada.Kata Kunci : Anak Dalam Kandung, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam
Copyrights © 2015