Pelaksanaan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Berkaitan dengan Beban Kerja Guru (Studi Di SDN 06 Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak) KRISTI ELITA Penelitian Hukum NORMATIF / EMPIRIS * Pelaksanaan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Berkaitan dengan Beban Kerja Guru (studi di SD Negeri 06 Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak). Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini, yaitu mengapa Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen belum terlaksana di SD Negeri 06 Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis, yakni dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data tekni komunikasi langsung berupa wawancara kepada pihak-pihak terkait dengan masalah yang penulis angkat, kemudian dikombinasikan dengan fakta-fakta akurat dan aktual berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan oleh penulis..Hasil penelitian bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 di SD Negeri 06 Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak adalah ,ada beberapa guru yang belum memahami dengan benar berkaitan dengan beban kerja guru, kesadaran guru untuk melaksanakan beban kerja guru masih kurang,waktu belajar mengajar yang tidak konsisten, sanksi yang diberikan oleh kepala sekolah kepada guru tidak tegas, hanya berupa teguran. Bahwa upaya yang dilakukan oleh kepala sekolah SD Negeri 06 Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak adalah, memberi teguran bagi guru yang tidak melaksanakan beban kerja dengan baik, ikut serta dalam pembinaan-pembinaan dan seminar yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan untuk mengembangkan wawasan tenaga pendidik, sarana prasarana yang ada dimanfaatkan untuk mengembangkan pengetahuan dalam mendidik. Diharapkan Kepala sekolah SDN 06 Tanjung Balai berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap guru-guru yang belum memahami berkaitan dengan beban kerja guru, pemerintah daerah harus lebih memperhatikan SDN 06 Tanjung Balai yang berada di daerah terpencil, melakukan pemerataan terhadap tenaga pendidik, melakukan pengawasan yang lebih maksimal lagi terhadap SD Negeri 06 Tanjung Balai dan mengadakan pembinaan-pembinaan yang dapat mengembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya, bagi guru yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya perlu diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.Kata Kunci : Pelaksanaan Beban Kerja Guru
Copyrights © 2016