Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai institusi nasional HAM di Indonesia adalah lembaga independen yang berfungsi untuk memberikan perlindungan dan penegakan HAM. Eksistensi kelembagaan Komnas HAM masih mengandung sejumlah kelemahan sehingga belum efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu dibutuhkannya penguatan kelembagaan Komnas HAM dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2009