cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Varia Bina Civika
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL DARI MASA KLASIK HINGGA MASA MODEREN Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ...Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun... (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25). Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8) Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen. Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini. Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum internasional yang termuat dalam perjanjian internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis. Sehubungan dengan pengunaan metode sejarah ini, Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar menyatakan bahwa Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa jauh kontribusi setiap zaman bagi perkembangan hukum internasional (Tontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar; 2006: 29).
PARADIGMA KOMUNIKATIF: SEBUAH TAWARAN MODEL DALAM PEMBANGUNAN HUKUM. hermansyah, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1255.576 KB)

Abstract

Menguatnya paradigma positivisme hukum telah menempatkan hukum negara sebagai hukum yang paling benar. Namun kenyataannya ada sistem hukum lain, seperti hukum adat yang memiliki perbedaan sistem budaya, politik, kepercayaan serta keyakinan. Karenanya, pembangunan di bidang hukum seharunya merupakan upaya untuk mengkomunikasi-kan berbagai sistem hukum yang ada tersebut.Keywords: Hukum Negara, sistem budaya dan komunikasi
MENYINGKAP PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF UMAR BIN KHATAB idham, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemikiran tentang Hukum Progresif di Negara kita dipopulerkan oleh almarhum Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH sejak Tahun 2002. Pemikiran hukum progresif tersebut beliau tuangkan diberbagai tulisan lepas, artikel maupun dijadikan bahan kuliah dan diskusi pada program llmu Hukum UNDIP sampai Tahun 2010. Latar belakang lahirnya pemikiran hukum progresif tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas disebabkan semua elemen masyarakat tidak berani untuk keluar dan tradisi penegakan aturan perundang-undangan atau masih menganut legisme. Hukum bukanlah semata -mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum juga harus dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya dan dapat diterima oleh dan bagi insan yang ada di dalamnya. Gagasan pemikiran hukum progresif memang menarik untuk dibicarakan, ditelaah maupun dikaji secara mendalam karena progresif berarti kemajuan, yakni hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri. (Satjipto Rahardjo,2008 : Ix). Bila dilihat dari sejarah perkembangan hukum Islam, temyata di zaman Khalifah Umar bin Khattab (634 s/d 644 M), beliau banyak mengeluarkan ijtihad yang kontroversial yang secara kasat mata bertentangan dengan Al-Qur'an ataupun Hadits. Pemikiran-pemikiran ataupun hasil ijtihad Umar bin Khattab juga identik dengan hukum progresifnya Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH.
ASPEK-ASPEK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (141.293 KB)

Abstract

Di Era globalisasi saat ini ditandai oleh semakin transparannya dunia. Seakan-akan dunia atau negara-negara yang berdaulat tanpa ada pembatas lagi diantara satu negara-dengan negara lainnya. Hal ini disebabkan oleh kemajuan perkembangan sarana teknologi komunikasi dan elektronika[1] Dengan perkembangan transaksi perdagangan atau bisnis moderen, kebutuhan hukum mengenai kontrak semakin diperlukan. Dalam bisnis internasional, peranan kontrak menjadi penting karena setiap transaksi-transaksi dagang dituangkan dalam berbagai bentuk kontrak tertentu[2] Suatu perubahan fundamental dalam kontrak bisnis internasioal adalah dengan pengunaan media elektronik sebagai sarana terbentuknya transaksi antara para pelaku usaha bisnis. Kondisi ini sangat berbeda dengan konsep tradisional tentang pengertian kontrak, yang kita kenal dalam sistem KUHPerd.[3] Pengunaan sarana teknologi elektronik dalam transaksi, yang kemudian lebih dikenal sebagai transaksi elektronik. Pengunaan istilah dan pengertian transaksi elektronik tidak terdapat keseragaman[4]. Dalam hukum positif Indonesia, istilah dan pengertian transaksi elektronik dimuat dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Apabila para pihak yang melakukan transaksi dagang berasal dari satu negara dan tunduk pada satu sistem hukum yang sama, terhadap persoalan ini tidak akan timbul persoalan untuk penyelesaian hukumnya. Kondisi ini akan sangat berbeda, apabila salah satu pihaknya adalah pihak asing yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan hukum berlaku di Indonesia. Terlebih lagi, hingga saat ini, Indoensia belum memiliki perangkat hukum yang secara khusus mengatur tentang cyberspace, e-commerce, terutama transaksi elektronik.[5] Meskipun saat ini kita telah memiliki UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, namun pengaturan transaksi elektronik hanya diatur pada Bab V pasal 17 sampai dengan pasal 22. Ketentuan-ketentuan tersebut belum lengkap dan belum dapat menjawab berbagai persoalan yuridis mengenai pelaksanaan transaksi elektronik yang dilakukan oleh para pihak, dalam hal salah satu pihak berasal dari pihak asing yang tunduk pada hukumnya sendiri[6]. Demikian juga, apabila pelaksanaan transaksi elektronik yang dibuat di luar Negara Indonesia, serta bagaimana penyelesaian hukum terhadap masalah yuridis dari transaksi elektronik itu. Apakah diselesaiakan melalui badan peradilan atau arbitrase di Indonesia atau badan peradilan asing UU Informasi dan Transasksi Elektronik, pada pasal 18 ayat (3) dan (4), hanya menentukan apabila para pihak tidak menentukan pilihan hukum dan pilihan forum yang akan diberlakukan bagi para pihak, maka akan diberlakukan asas-asas hukum perdata internasional dalam pelaksanaan transaksi elektronik, termasuk penyelesaian sengketa diantara para pihak. Permasalahan yang timbul dari pilihan hukum dan pilihan forum dalam transaksi elektronik dalam bidang perdagangan internasional ternyata tidak juga secara jelas dan tegas diatur pada Undang-Undang itu. [1] Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, h. 145. [2] Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Jakarta, 2007, h. 1-2..Dengan mengutip pendapat David Reitzel dan Atiyah, mengenai arti penting kontrak dalam transaksi perdagangan internasional : Kontrak adalah lembaga hukum yang paling penting dalam transaksi ekonomi di masyarakat. Peran hukum kontrak bersifat sentral karena dengan meningkatnya produk yang dihasilkan pekerja berakibat meningkatnya peralihan produk itu dari seorang ke pihak lain. Dengan meningkatnya peran lembaga pembiayaan, maka akan mendorong manusia melakukan transaksi bisnis, oleh sebab itu kontrak menjadi semakin dirasakan. [3] Niniek Suparni, Cyberspace Problematika Dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, h. 63 .Dalam hukum perdata-bisnis, kegiatan di alam maya ini terjadi dalam bentuk kontrak dagang elektronik (e-commerce). Kontrak dagang tidak lagi merupakan paper-based economy, tetapi digital electronic economy. Pemakaian benda yang tidak berwujud semakin tumbuh dan mungkin secara relatif akan mengalahkan penggunaan benda berwujud. [4] Mariam Darus Badrulzaman, Kontrak Dagang Elektronik Tinjauan Dari Aspek Hukum Perdata, Dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, h. 283, selanjutnya disebut Mariam Darus Badrulzaman I, ----Mengunakan istilah Kontrak dagang Elektronik, disamping terdapat istilah lain, yaitu WEB Contract, E-Commerce..Demikian juga pendapat Sutan Remy Syahdeini, E-Commerce Tinjauan Dari Presfektif Hukum Dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, h. 333, selanjutnya disebut Sutan Remy Sjahdeini I, ----Electronic Commerce, atau disingkat E-Commerce meliputi seluruh spektrum kegiatan bisnis. [5] Niniek Suparni, op cit, h. 30UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi belum secara lengkap mengatur mengenai pengunaan telekomunikasi melalui internet, oleh sebab itu kita masih memerlukan UU Internet (Law of Internet) dan UU Siber (Cyber Law) yang mengatur pengiriman dan penerimaan pesan elektronik melalui internet. [6] Agus Sardjono, Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Dalam Cross Border Transaction : Antara Norma Dan Fakta, Jurnal Hukum Bisnis, Vo. 27 No. 4 Tahun 2008, h. 11.Meskipun Indonesia telah memiliki UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, apakah UU itu sudah cukup melindungi pihak konsumen yang melakukan pembayaran keluar negeri dan mendapat masalah dengan pihak luar negeri. Apakah UU Transaksi Elektronik itu juga telah memiliki seperti electronic funds transfer act yang di berlakukan di Amerika SerikatNiniek Suparni, op cit, h 62.Masalah-masalah legal di internet yang belum dijangkau oleh perangkat hukum secara jelas antara lain kontrak online, privacy, e-commerce, pembayaran elektronis, tanggungjawab pembuat homepage, e-mail, dan chat.
PENGUATAN EKSISTENSI KELEMBAGAAN KOMNAS HAM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA ., rommy patra
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai institusi nasional HAM di Indonesia adalah lembaga independen yang berfungsi untuk memberikan perlindungan dan penegakan HAM. Eksistensi kelembagaan Komnas HAM masih mengandung sejumlah kelemahan sehingga belum efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu dibutuhkannya penguatan kelembagaan Komnas HAM dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Analisis Antropologi Hukum Terhadap Perdagangan LIntas Batas di Kalimantan Barat (Upaya Pencarian Model dan Pola Perlindungan Hukum) hermansyah, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1501.485 KB)

Abstract

Karena kondisi geografis yang berbatasan secara langsung dengan Negara tetangga, maka Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah Negara Indonesia yang berbatasan secara langsung dengan Negara tetangga yang belum mendapatkan perhatian terutama berkenaan dengan aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung sejak lama. Perdagangan di daerah perbatasan merupakan perdagangan yang melibatkan dua warga Negara yang berbeda, terutama perbedaan sistem hukum yang ada. Oleh karena itu, perlu dicarikan sebuah model aturan yang mampu memberikan kepastian semua pihak jika terjadi sengketa dagang di pasar perbatasan.Keyword: perdagangan daerah perbatasan, sistem hukum dan pluralisme hukum.
KAJIAN MENGENAI BASIC ARRANGEMENT ON BORDER CROSSING 1967 ANTARA INDONESIA-MALAYSIA BERKAITAN DENGAN PRAKTEK PERDAGANGAN GULA ILLEGAL DI ENTIKONG KALIMANTAN BARAT Ria Wulandari, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gula adalah industri yang di dominasi oleh perusahaan Negara, namun sejak abad ke 19 produksi gula telah mengalami krisis. Hal ini berdampak tidak terpenuhinya kebutuhan gula dalam negeri termasuk di Kalimantan Barat. Awalnya pemerintah mengimport gula asal Thailand yang masuk ke Sarawak untuk mengisi kekurangan stok gula di Kalimantan Barat melalui SK N0 616/DAGLU/VIII/2003 dengan menunjuk Perusahaan Perdagangan Gula (PPI) sebagai pengimport, namun setelah harga gula stabil, pengusaha tetap mengimport gula karena selisih harga yang cukup besar yakni kurang lebih Rp.2000 (dua ribu) hingga Rp.3000 (tiga ribu) perkilo. Dengan msuknya gula illegal, sebetulnya masyarakat Kalimantan Barat merasa diuntungkan karena harga gula lebih murah dengan warna yang putih bersih. Namun di pihak lain 2,5 juta orang terancam kehilangan jika industri gula dalam negeri mati[1] disamping itu terhadap peredaran gula illegal tersebut diperkirakan Negara mengalami kerugian 350 miliar perbulan karena tidak ada pemasukan dari perdagangan illegal tersebut.[2] Mengenai kerugian tersebut, pada masa pemerintahannya, Usman Jafar pernah mengusulkan untuk tetap mengimport gula hanya untuk daerah Kalimantan Barat dengan jumlah terbatas, dengan perhitungan Kalimantan Barat tetap mendapat pemasukan dari import gula, masyarakat tidak kekuarangan gula dan berkurangnya praktek pedagangan gula illegal. Namun usulan ini tidak di setujui pemerintah pusat. Praktek perdagangan gula illegal dilakukan dengan berbagai cara diantaranya membeli gula dari Thailand melalui pelabuhan Portklang Malaysia yang merupakan pelabuhan bebas (di pelabuhan ini barang-barang yang masuk tidak dikenakan bea masuk sehingga barang yang masuk dikategorikan legal, kemudian masuk ke Sarawak lalu ke Entikong, cara lainnya adalah memesan gula pada pengusaha besar di Malaysia, cara lainnya lagi adalah dengan mengumpulkan kartu pas lintas batas penduduk perbatasan untuk dibelikan gula sehingga gula yang masuk dengan cara ini menurut pihak kepolisian dikategorikan legal karena penduduk perbatasan berdasarkan Basic Arrangement On Border Crossing 1967 memang diperbolehkan membeli barang-barang kebutuhan pokok dengan menggunakan kartu pas lintas batas yang dikeluarkan oleh pejabat terkait di kedua Negara. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka penelitian ini akan mengkaji apakah ada celah hukum dalam Basic Arrangement On Border Crossing 1967 sehingga perdagangan gula illegal menjadi legal. [1] Nono Anwar Makarim dalam Konflik Kekerasan Internal, Tinjauan Sejarah, Ekonomi-Politik dan Kebijakan di Asia Pasifik, Buku Obor, Jakarta, 2005 Hal 384 [2] http//www//beritaliputan6.com. dilansir 26/02/2009 pukul 23.55 wib
Perlindungan saksi dan korban dalam Integreted criminal justice system (Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) hermansyah, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (934.294 KB)

Abstract

Secara yuridis formal sistem peradilan pidana Indonesia memasuki era baru manaka tanggal 11 Agustus 2006 disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban dimana selama ini yang menjadi perhatian sistem peradilan pidana selama ini adalah tersangka, terdakwa dan terpidana.Keyword: Sistem Peradilan Pidana dan Korban.
REFLEKSI FILSAFAT HUKUM MENGENAI BANK SEBAGAI LEMBAGA BISNIS MURNI ZUMRI BESTADO SJAMSUAR, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam diskusi terbatas, kegiatan perbankan Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Hotel Mahkota Pontianak, tanggal 30 Juli 2009 suatu acara yang terselenggara atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas tanjungpura dan Bank Indonesia yang di komandani oleh Mawardi, SH.M.Hum dan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Garuda Wik, SH.M.Si atas nama Rektor Universitas tanjungpura yang diikuti oleh peserta akademisi, pengacara, pegawai Bank yang ada di Pontianak, salah satu nara Sumber dari Bank Indonesia, menekankan dua premis utamanya: pertama: Bank bukan lembaga penyidik, kedua Bank adalah lembaga bisnis murni. Oleh karena itu Bank tidak boleh dibebankan oleh hal-hal lain diluar institusinya sebagai bisnis. Tentu saja, knsekwensi pertama dari premis, bahwa Bank bukanlah lembaga penyidik, semua kesejahteraan yang terjadi dalam Bank dan melibatkan Bank bukanlah urusan Bank. Konsekwensi kedua, adalah bila dalam kaitannya kejahatan sebagai lembaga bisnis, yang bertujuan tidak lain untuk mengejar keuntungan semata dan walaupun kegiatan oleh pihak luar Bank dianggap sebagai kejahatan tetapi menguntungkan kegiatan perbankan, maka bankpun tidak perduli dengan anggapan itu. Hal itu disebabkan urusan kejahatan yang terjadi pada Bank dan melibatkan bank bukan urusan bank, karena bank adalah lembaga bisnis murni, yang melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan titik! Premis-premis diatas akan disorot melalui filsafat hukum untuk mendapatkan pandangan yang jernih tentang Bank sebagai institusi Bisnis.
PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN ARBITRASE ASING MENURUT KEPPRES NO 34 TAHUN 1981 TENTANG RATIFIKASI CONVENTION ON THE RECOGNITI ON AND ENFORCEMENT OF FOREIGN ARBITRAL AWARDS 1958 Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejalan dengan berkembangannya hubungan-hubungan dagang internasional, berdampak pula pada aspek hukum dagang internasional itu sendiri. Salah satu aspek yang cukup penting adalah berkenaan penyelesaian sengketa dagang melalui lembaga Arbitrase Internasional, selanjutnya disingkat menjadi Arbitrase Asing. Pada saat sekarang banyak dibentuk lembaga Arbitrase Asing sebagai forum penyelesaian sengketa dagang internasional, antara lain seperti Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958, selanjutnya disingkat menjadi Konvensi New York Tahun 1958 (New York Convention 1958). Konvensi ini telah diratifikasi Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, selanjutnya disingkat menjadi Keppres No. 34 Tahun 1981. hal ini berarti aturan konvensi ini seharusnya dapat dilaksanakan dalam wilayah negara hukum Indonesia. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan putusan Arbitrase Asing dalam wilayah forum kita tidak dapat dilaksanakan, dengan alasan belum ada peraturan pelaksanaan dari Keppres tersebut, oleh karena itu timbulah beberapa kasus-kasus hukum dagang internasional yang kontroversial dan bahkan memperburuk citra peradilan kita di forum internasional, contohnya kasus Yani Haryanto (pengusaha Indonesia) v ED & F. Man Ltd. (importir gula dari Inggris). Menurut kontrak bisnisnya, apabila timbul sengketa dagang dari kedua belah pihak akan diselesaikan menurut lembaga Arbitase dalam hukum Inggris. Karena Yani Haryanto wan prestasi, maka Arbitrase London memutuskan agar supaya Yani Haryanto membayar ganti kerugian sejumlah 3 juta poundsterling kepada ED & F. Man Ltd. Namun Yani Haryanto justru mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Pusat, dan Yani Haryanto diputuskan memenangkan sengketa dagang itu. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak putusan Arbitrase London untuk melakukan eksekusi putusan terhadap PT. Nizwar. Menurut putusan Arbitrase London, PT Nizwar harus membayar ganti kerugian kepada Navigation on Martime Bulgare sejumlah 72,576.39 US Dlar dan bunga 7 %, biaya arbitrase 250 Poundsterling. Alasan Mahkamah Agung, karena Keppres No. 34 Tahun 1981 belum ada peraturan pelaksanaannya. Bertitik tolak dari kasus-kasus yang ada, kemudian Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990, selanjutnya disingkat menjadi Perma No. 1 Tahun 1990, sebagai peraturan pelaksanaan mengenai pelaksanaan putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kondisi demikian sudah jauh lebih baik, karena telah ada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, selanjutnya disingkat menjadi UU Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan adanya UU Arbitrase itu, maka diharapkan terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dalam upaya penyelesaian sengketa dagang internasional, demikian juga bagi MA atau pengadilan Jakarta Pusat, tidak ada alasan lagi dari lembaga peradilan kita untuk menolak atau tidak mau melaksanakan putusan Arbitrase Asing.

Page 1 of 3 | Total Record : 24