Pluralisme adalah suatu keniscayaan, keberadaan berbagai suku, sistem nilai, budaya, bahkan agama adalah bukti bahwa pluralisme adalah suatu keniscayaan. Karena hukum di satu sisi, selalu dikaitkan dengan keragaman budaya, etnis, sistem nilai, dan agama, sehingga hukum itu sendiri juga akan plural sifatnya. Berdasarkan pluralisme etis, sebenarnya hubungan antara hukum negara dengan hukum setempat tidak akan terjadi konflik manakala sistem hukum memiliki sikap untuk tetap terbuka dan berdialog satu sama lain.Keyword: Pluralisme Hukum dan Etika Pluralisme
Copyrights © 2009