LEX ADMINISTRATUM
Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum

LEGISLATIVE REVIEW DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Zakaria, Erlangga Hamid Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan bagaimana proses legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan untuk mengkaji dan memberikan persetujuan ataupun penolakan (legislative review) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum diadakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut termaktub di dalam ketentuan Pasal 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949)  dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dengan penyebutan yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) sebagai Undang-Undang Darurat (UU darurat). 2. Proses pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui tahapan yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, yakni melalui dua tingkat pembicaraan antara lain; pembicaraan tingkat I (mencakup rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus) dan pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang disetujui oleh DPR maka akan menjadi undang-undang dan sebaliknya jika ditolak maka perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Kata kunci: Legislative Review, Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Copyrights © 2019