LEX ADMINISTRATUM
Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum

KEWENANGAN MPR DALAM MEMUTUSKAN PEMBERHENTIAN TERHADAP PRESIDEN (IMPEACHMENT) DITINJAU DARI PASAL 3 AYAT (3) UUD 1945

Liputo, Muhamad T. A. (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2018

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan MPR dalam memutuskan pemberhentian terhadap Presiden (impeachment) berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimana proses pemberhentian Presiden (impeachment) menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan MPR dalam memutuskan pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu terdapat pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Proses impeachment yang diterapkan di Negara Republik Indonesia menggunakan prosedur yang melalui 3 lembaga negara yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR. Dan proses pemberhentian Presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A sampai dengan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.Kata kunci: Kewenangan MPR, Pemberhentian Presiden

Copyrights © 2018