Nilai lahan tidak hanya sebagai aset yang dapat diolah dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,namun juga sebagai aset yang dapat dijadikan sebagai investasi atau tabungan yang relatif aman dan menguntungkan.Perkembangan zaman menyebabkan tanah mulai diperjual belikan, yang kemudian menimbulkan adanya asaspenawaran dan permintaan. Jumlah penduduk dan permintaan akan lahan yang terus meningkat menyebabkan semakinbanyak kasus perubahan status kepemilikan lahan pertanian di Desa Sumuragung. Tujuan dari penelitian ini adalahuntuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan adanya perubahan status kepemilikan lahan pertanian di DesaSumuragung.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian dilakukan diDesa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Subyek dalam penelitian ini adalah petani yangmenjual lahan pertaniannya dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan datamenggunakan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan tiga tahapan,yaitu reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan status kepemilikan lahan pertanian di Desa Sumuragungdisebabkan karena semakin maraknya penjualan lahan pertanian, sistem bagi waris yang mengharuskan pembagianlahan kepada ahli waris yang ditinggalkan serta adanya wakaf. Faktor yang mempengaruhi perubahan statuskepemilikan lahan pertanian yaitu lokasi lahan, kesempatan membeli lahan lain, tuntutan ekonomi, kebutuhanpendidikan anak, harga lahan yang semakin meningkat, adat dan pengaruh warga lain. Petani Desa Sumuragungsebagian besar melakukan jual beli tanah secara langsung menurut Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Prosesbalik nama pemilikan tanah atau pengurusan sertifikat tanah sebagian besar petani melalui broker jasa pengurusansertifikat tanah dan balik nama pemilikan tanah.Kata kunci : Perubahan, Kepemilikan Lahan, Lahan Pertanian
Copyrights © 2018