Hukum Acara Perdata mengalami perkembangan yang pesat dalam merespons sisi manfaat akan keadilan para pihak melalui adopsi hukum dari sistem hukum lain, banyak persinggungan yang terjadi dari sistem Anglo Amerika ke dalam sistem hukum acara perdata Indonesia yang menganut sistem Hukum Eropa Kontinental. Merespons perkembang praktek hukum, berkenaan dengan kewajiban penguasa sebagai penyelenggara pemerintahan, pemerintah dapat dituntut secara perdata melalui mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit. Dalam gugatan ini, asas point dâinteret, point dâaction tidak diperlukan lagi bagi penggugat, asas kepentingan hukum yang cukup mulai bergeser menjadi asas demi kepentingan umum sebagai kewajiban warga Negara berhadapan dengan kewajiban hukum pelaku. Pergeseran ini merupakan konsekuensi dari kewajiban hakim perdata memiliki kewajiban melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Keywords : citizen lawsuit, point dinteret, point daction, rechtsvinding.
Copyrights © 2013