Cakrawala Hukum
Vol 15, No 41 (2013): Cakrawala Hukum

PERGESERAN ASAS POINTDINTERETPOINTDACTION DALAM GUGATAN CITIZEN LAW SUIT DAN ACTIO POPULARIS SEBAGAI PEMENUHAN ASAS MANFAAT DALAM PERADILAN PERDATA

Kristiani Purwendah, Elly (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2014

Abstract

Hukum Acara Perdata mengalami perkembangan yang pesat dalam merespons sisi manfaat akan keadilan para pihak melalui adopsi hukum dari sistem hukum lain, banyak persinggungan yang terjadi dari sistem Anglo Amerika ke dalam sistem hukum acara perdata Indonesia yang menganut sistem Hukum Eropa Kontinental. Merespons perkembang praktek hukum, berkenaan dengan kewajiban penguasa sebagai penyelenggara pemerintahan, pemerintah dapat dituntut secara perdata melalui mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit. Dalam gugatan ini, asas point d’interet, point d’action tidak diperlukan lagi bagi penggugat, asas kepentingan hukum yang cukup mulai bergeser menjadi asas demi kepentingan umum sebagai kewajiban warga Negara berhadapan dengan kewajiban hukum pelaku. Pergeseran ini merupakan konsekuensi dari kewajiban hakim perdata memiliki kewajiban melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Keywords : citizen lawsuit, point dinteret, point daction, rechtsvinding.

Copyrights © 2013