Jurnal Kawistara : Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora
Vol 9, No 3 (2019)

GREGET BARU DESAIN PEMAHAMAN KORUPSI

Hendar Putranto (Universitas Multimedia Nusantara)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2020

Abstract

Penangkapan pucuk pimpinan sejumlah lembaga tinggi negara seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Ketua DPD, ketua BPK, juga beberapa ketua partai politik, puluhan hakim dan aparat pengadilan (non-hakim), ratusan anggota DPR dan kepala daerah, puluhan menteri dan pejabat eksekutif di bawah menteri, ratusan anggota DPRD kota/kabupaten, juga ratusan orang dari pihak swasta selama periode 2004-2018 menegaskan situasi darurat korupsi di Indonesia pasca-reformasi. Menguatnya kelembagaan KPK, membaiknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia selama 20 tahun terakhir ini (Transparency International, 2018), berkembangnya inisiatif masyarakat sipil seperti Gerakan “Saya Perempuan Anti Korupsi” (SPAK) untuk mencegah korupsi (Gabrillin, 2019), serta  meningkatnya kesadaran anti-korupsi di tingkat sekolah menengah dan pendidikan tinggi (ACCH, 2011; Bernie, 2019; Zain, 2019), ternyata tidak serta-merta mendorong terbentuknya ‘perilaku anti-korupsi’ yang konsisten dari para pejabat publik negeri ini. Pertanyaannya, mengapa korupsi masih saja terus terjadi juga meskipun KPK sudah melakukan tindak pencegahan dan pemberantasan korupsi secara terstruktur, sistematis dan massif sejak berdirinya?

Copyrights © 2019