Pattingalloang : Jurnal Pemikiran Pendidikan dan Penelitian Kesejarahan
Vol. 6, No. 3, Desember 2019

Andi Mannappiang: Raja, Pejuang dan Penegak Hukum, 1905-1962

Narti Narti (Pendidikan Sejarah)
Bahri Bahri (Pendidikan Sejarah)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang  Andi Mannappiang: Raja, Pejuang dan penegak hukum (1905-1962) dengan mengungkapkan latar belakang kehidupan, Pendidikan, kiprah dan pemikiran Andi Mannappiang sebagai raja, serta kiprah dan pemikiran Andi Mannappiang sebagai pejuang dan penegak hukum. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum kemerdekaan Indonesia Bantaeng di bawah tekanan Belanda dan Jepang namun setelah kemerdekaan kondisi sosial-politik di Bantaengsangat kacau karena kedatangan NICA oleh karena itu dibentuklah laskar perjuangan untuk  mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia di Bantaeng. Andi Mannappiang merupakan pejuang yang  menggerakkan perlawanan di Bantaeng.Dalam penelitian ini menjelaskan Andi Mannappiang merupakan raja yang memimpin Bantaeng selama 2 kali masa jabatan yakni pada tahun 1939-1945 tetapi karena perjuangan melawan NICA maka Andi Mannappiang ditahan. Periode kedua tahun 1950-1952, setelah mengundurkan diri dari jabatannya beliau bekerja di Kantor Kejaksaan Tinggi Makassar sebagai hakim. Kata Kunci : Raja, Pejuang, Penegak Hukum AbstractThis study aims to describe Andi Mannappiang: King, Warrior and Law Enforcement (1905-1962) by revealing the background of Andi Mannappiang's life, education, and thought as a king, and Andi Mannappiang's gait and thought as a warrior and law enforcer. In this study shows that before Indonesian independence Bantaeng was under pressure from the Netherlands and Japan but after independence socio-political conditions in Bantaeng were very chaotic because of the arrival of the NICA and therefore formed an army of struggle to maintain the independence of the Republic of Indonesia in Bantaeng. Andi Mannappiang is a warrior who stirred up resistance in Bantaeng. In this study explains Andi Mannappiang is the king who led Bantaeng for 2 times a term of office in 1939-1945 but because of the struggle against NICA, Andi Mannappiang was arrested. The second period 1950-1952, after resigning from his position he worked in the Makassar High Prosecutors Office as a judge.Keywords : King, Warrior, Law Enforcement

Copyrights © 2019