Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wujud muatan dari kebijakan hukum daerah mengenai pengelolaan sumber daya alam berbasis nilai-nilai kearifan lokal yang dianut oleh masyarakat Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dan materi muatan yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan satu-satunya produk hukum daerah yang menjadi representasi dari kebijakan hukum pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Analisis ini menjelaskan bahwa muatan nilai-nilai kearifan lokal yang termuat dalam kebijakan hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya alam merupakan suatu kelaziman yang harus tetap dipertahankan dalam setiap program legislasi daerah. Hal ini dimaksudkan agar karakteristik dari nilai-nilai kearifan lokal tetap terpelihara dalam wujud materi dan substansi kebijakan hukum daerah yang mengatur mengenai pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Maluku Utara
Copyrights © 2019