Jahe giling merupakan bumbu giling yang berasal dari jahe segar dan tentunya tidak memiliki masa simpan yang tahan lama, sehingga untuk memperpanjang masa simpan digunakan Natrium Benzoat. Natrium benzoat merupakan pengawet yang tidak dilarang penggunaannya namun memiliki batas maksimal untuk digunakan, yaitu 600 mg/kg (Kepala BPOM RI No.36 tahun 2013). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat senyawa natrium benzoat pada jahe giling dan untuk mengetahui berapakah kadar natrium benzoat dalam jahe giling yang dijual di Pasar A dan B. Bumbu jahe giling diekstraksi menggunakan metode cair-cair, menggunakan pelarut diethyl eter, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sampel menggunakan Spektrofotometri UV-Vis pada panjang gelombang 200-400 nm. Hasil analisis dari ke 6 sampel jahe giling, terdapat 3 sampel yang mengandung natrium benzoat dengan jumlah kadar melebihi batas yang telah ditetapkan, yaitu, dari Pasar A sampel 1A 1177,3934 mg/kg, sampel 3A 857,5654 mg/kg, dan sampel dari Pasar B, 1B 969,8501 mg/kg.
Copyrights © 2020