Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat penegakan hukum terhadap pengemis di muka umum berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Batam serta melihat hambatan penegakan hukum terhadap pengemis di muka umum berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Batam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yang mencakup penelitian sosiologis atau empiris yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektifitas hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa hasil wawancara dan observasi dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Penegakan hukum terhadap pengemis di muka umum berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Batam belum berjalan dengan baik dan maksimal. Penegakan terhambat dikarenakan penerapan hukumnya seolah tumpang tindih dilihat dari penegakan hukum dan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam. Hambatan terhadap penegakan hukum adalah dimana saling melempar tanggung jawab dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap keberlakukan hukum dan pemerintah melalui dinas sosial tidak menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan perturan-peraturan yang telah dibuat. Hambatan dari Masyarakat dan budaya di wilayah Kota Batam kurang mendukung untuk penegakan ini dimana masyarakat memandang tindakan mengemis bukan suatu tindak pidana dan sikap yang murah hati yang tinggi dan tidak menyadari tindakan tersebut dapat meningkatkan persebaran para pengemis di wilayah Kota Batam
Copyrights © 2020