Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Vol 19, No 4 (2019): Edisi Desember

Ketidakpastian Hukum Penggunaan Kode Unik Dalam Sistem Pembayaran E-Commerce

Teguh Tresna Puja Asmara (Faculty of Law, Padjadjaran University)
Tri Handayani (Faculty of Law, Padjadjaran University)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2019

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam berbelanja di electronic commerce (e-commerce) membuat marketplace menyediakan berbagai metode pembayaran salah satunya yaitu metode pembayaran melalui transfer bank. Metode transfer bank tersebut, dalam pelaksanaannya membutuhkan kode unik guna mengefisienkan sistem pembayaran. Kode unik ada yang ditambahkan dari nominal yang seharusnya dibayar ada juga yang dikurangi dari nominal yang harus dibayar pembeli. Dalam hal penambahan dana terkait kode unik ada beberapa e-commerce yang mengembalikan dananya ke dalam akun pengguna, akan tetapi masih banyak e-commerce yang tidak mengembalikan dana kode unik tersebut dikarenakan tidak memiliki sistem electronic money (e-money) di aplikasinya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidakpastian hukum terkait penggunaan kode unik dalam pembayaran sistem e-commerce. Hal tersebut dikarenakan kode unik muncul setelah dilakukannya transaksi atau setelah dibuatnya perjanjian jual beli. Selain itu, tidak semua e-commerce memiliki sistem e-money, sehingga pada saat adanya penambahan maupun pengurangan nominal pembayaran yang seharusnya dibayar, dapat merugikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli maupun penjual, dikarenakan tidak adanya mekanisme yang jelas guna mengembalikan dana yang telah ditransferkan dalam bentuk kode unik

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dejure

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian ...