Abstrak Anak memiliki peran dalam kelangsungan hidup manusia dan kelangsungan suatu bangsa. UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah proses dalam menyelesaikan perkara Anak yang berhadapan dengan hukum secara keseluruhan, dimulai tahap penyelidikan hingga pembimbingan. Undang-Undang tersebut mengatakan anak yang telah berbuat tindak pidana diberikan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pada kenyataannya masih banyak anak yang mengulangi perbuatan tindak pidana (Residivis) setelah mereka bebas dari LPKA. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan kepribadian terhadap anak residivis di LPKA Kelas II Jakarta berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang SPPA dan apa saja penghambat pelaksanaan kepribadian terhadap anak residivis di LPKA Kelas II Jakarta. Penelitian ini menggunakan Pendekatan penelitian dilakukan secara yuridis empiris dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian kepustakaan, menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Penelitian yang telah dilakukan mendapatkan hasil bahwa LPKA Kelas II Jakarta melaksanakan pembinaan kepribadian kepada anak dengan memberikan perlakuan yang sama dan tidak membedakan pembinaan terhadap anak residivis dengan anak non residivis. Hal ini disebabkan oleh Faktor Hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Budaya dan Faktor Masyarakat. Kata kunci : Anak Residivis, LPKA, Pembinaan, SPPA. Abstract Children have a role in the survival of human life and the survival of the nation. The law number 11 year 2012 regarding children criminal justice system (SPPA) is whole legal process solving children's cases that dealing with law, beginning the investigation stage to with the guidance stage after serving a criminal. In Law Number 11 year 2012 it is explained that children who commit crimes are placed in the Institute for Special Development of Children (LPKA). In fact, a lot of kids who repeat criminal offenses again(Recidiction) after they have been released from LPKA. The problem that researched in this study is how the implementation personality choaching towards recidiction child in LPKA class II Jakarta based on the the law number 11 year 2012 regarding SPPA and what are barrier implementation personality towards the recidiction child in LPKA class II Jakarta. The problem approach in this study uses the yuridis empirical and yuridis normatif approaches. The data used is primary data and secondary data. Data collection methods in this research is uses library research and field research (interviews). Data analysis uses qualitative data analysis. The results of the study and discussions show that the implementation of the reform program in LPKA class II Jakarta in providing education programs for children does not discriminate education between recidiction of children and non recidiction children. It?s cause to several factors is legal factors, law enforcement factors, cultural factors, and community factors. Keyword : LPKA, SPPA, Recidiction child, treatment.
Copyrights © 2020