Prosiding Seminar Nasional Pakar
PROSIDING SEMINAR NASIONAL PAKAR 2020 BUKU II

PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Sandra Dewi (Unknown)
Andrew Shandy Utama (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 May 2020

Abstract

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsipprinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prinsip Good Corporate Governance pada perbankan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasilpenelitian menjelaskan bahwa untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka perbankan syariah wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaannya. Penerapan prinsip Good Corporate Governance pada perbankan syariah diatur secara tegas dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa bank syariahwajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi,akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. Bentuk penerapan prinsip Good Corporate Governance pada perbankan syariah adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara umum dan Dewan Pengawas Syariah secarakhusus di masing-masing bank syariah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan tahun 2017, saat ini bank umum syariah di Indonesia berjumlah 13 bank, unit usaha syariah dari bank konvensional berjumlah 21 bank, dan bank pembiayaan rakyat syariah berjumlah 102 bank. Inilah bukti eksistensi dan perkembangan perbankan syariah yang  signifikan dalam sistem perbankan nasional.

Copyrights © 2020