Pengelolaan barang milik Negara/daerah dengan cara pengadaan dan pemindahtanganan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena setiap pengadaan barang yang dilakukan oleh pemerintah dapat ditempuh salah satunya dengan cara pemindahtanganan baik itu penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat dan daerah. Bahwa secara yuridis normatif dasar pelaksanaan ruilslag oleh pemerintah daerah adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor Nomor 22 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tantang Pengelolaan Barang Milik Negera/Daerah; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/MMK.03 tahun 1994 tantang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara; Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Ka.BPN Nomor 500 tentang Pelepasan Tanah dan Bangunan Kepunyaan Negara; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 jo. Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dari dasar hukum tersebut di atas, maka peraturan terbaru yang berlaku saat ini, yang mengatur perihal tukar guling (ruilslag) barang milik daerah adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri dealam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Copyrights © 2019