JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENETAPAN SUKU BUNGA YANG TELAH DISEPAKATI DALAM SURAT PERJANJIAN KREDIT

Klaudius Ilkam Hulu (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2020

Abstract

Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang didasari dengan persetujuan antara kedua belah-pihak, persetujuan kredit tesebut melahirkan hubungan antara kreditur dengan debitur. Wanprestasi berarti prestasi buruk yang akan berdampak pada suatu perjanjian, dalam hal ini perjajian suku bunga bank yang telah disepakati dalam perjanjian kredit di suatu bank. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami penanggulangan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit. Selain itu untuk mengetahui dan memahami alasan hakim memberikan putusan yang berbeda atas perjanjian kredit mengenai suku bunga yang telah disepakati kedua belah-pihak dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kreditdi mana hakim mengesampingkan perjanjian yang telah disepakati. Penulis melakukan studi pustaka (library research), jenis penelitianya yakni normative yuridis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya, bahan hukum sekunderterdiri dari hasil penelitian para ahli, hasil-hasil karya ilmiah dan buku-buku refrensi serta media informasi lainnya dan bahan hukum tertier terdiri dari kamus umum, kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lainnya. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis kualitatif yaitus umber-sumber ilmu hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penanggulangan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit yakni dengan melakukan pendekatan hukum, pendekatan sosial. Pendekatan hukum dalam hal ini, kreditur sebelum melakukan transaksi atau membuat suatu perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur perlu melakukan atau memaparkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam perjanjian kredit tersebut baik dalam pendekatan hukum nasional maupun peraturan perusahaan, supaya nasabah yang hendak melakukan hubungan perjanjian kredit mengerti dan memahaminya perjanjian kredit tersebut. Pendekatan sosial dan budaya adalah suatu pendekatan untuk mengsurvei dan menilai setiap nasabah serta mengetahui setiap kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat terutama yang akan menjadi calon nasabah. Setiap sengketa antara nasabah dengan bank harus dilakukan penyelesaian terlebih dahulu mendahului negoisasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase harus dilakukan kreditur apabila terjadinya wanprestasi dan sebelum masalah sampai di pengadilan, kreditur atau pihak bank melakukannya terlebih dahulu.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...