Skripsi ini bertujuan (1) Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; (2)Untuk Mengetahui Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Metode yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative dan meliputi dua sumber bahan hukumya itu bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Hasil penelitian ini adalah: (1)Pengaturan jaminan sosial bagi ASN dengan peraturan pemerintah tidak melalui persetujuan DPR karena peraturan pemerintah hanya dibua toleh pemerintah sehingga pembentukan setiap BPJS haruslah dengan undang-undang;(2)Akibathukum program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian masih diselenggarakan oleh PT. TASPEN yang berbadan hukum privat yang dalam tata kelolanya adalah mencari laba atau keuntungan untuk menjalankan usahanya.Saran penelitianini : (1) sebaiknya Hakim MK lebih teliti dalam mengambil pertimbangan hukum, agar putusan yang dibuat dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum; (2) Pemerintah agar segera menyelesaikan pengalihan program jaminan kecelakaan kerjadan jaminan kematian secepatnya dari PT. TASPEN kepada BPJS.Kata Kunci : Kajian Yuridis, Penyelen
Copyrights © 2019