NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Vol 7, No 1 (2020): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945

Yusmiati Yusmiati (FKIP Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2020

Abstract

Hubungan antar lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945. Masalah yang akan dibahas di dalam penulisan  ini adalah Bagaimanakah hubunganan anatar lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945?.  Masalah Kelembagaan negara, tugas dana wewenang serta hubungan antar lembaga negara sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang_Undang Dasar yang berlaku sekarang ini sudah mengalami empat kali amandemen. Metoda yang digunakan dalam penulisan ini adalah metoda  Library research (Penelitian Perpustakaan). Metoda Leebrary research dengan mengambil dari berbagai buku, Undang-Undang Dasar 1945, dan dari peraturan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, kemudian menarik kesimpulan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing lembaga negara mempunyai hubungan antara satu dengan lainnya, yaitu hubungan antara: 1. MPR dan Presiden; 2. MPR dan DPR; 3. DPR dan Presiden; 4. BPK dan DPR; 5. DPR dan MK. Hubungan antar lembaga negara, pengaturannya sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kelembagaan negara sdisebut lembaga tinggi nagara.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

nusantara

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial adalah suatu jurnal multidisiplin yang mencakup berbagai pokok persoalan dalam kajian ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Secara khusus jurnal menaruh perhatian, namun tidak hanya terbatas, pada pokok-pokok persoalan tentang perkembangan ilmu pengetahuan sosial ...