Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 8, No 1 (2020)

Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum

Ukilah Supriyatin (Fakultas Hukum Unigal)
Nina Herlina (Fakultas Hukum Unigal)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2020

Abstract

Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab perdata perseroan terbatas dan bagaimana tanggung jawab perseroan terbatas. Kesimpulan yang didapatkan adalah: 1. Kedudukan perseroan terbatas sebagai badan hukum semata-mata ditentukan oleh pengesahan sebagai badan hukum yang diberikan oleh Menteri Kehakiman dan sejak itu perseroan terbatas menjadi  subjek  hukum  yang mampu mendukung  hak  dan  kewajiban  dan bertanggung jawab secara mandiri terhadap segala   akibat   yang   timbul   atas   perbuatan hukum yang dilakukan. Dengan demikian perbuatan hukum perseroan dan kedudukan pendiri beralih menjadi pemegang saham dan tidak bertanggung jawab terhadap segala perbuatan  hukum  yang  dilakukan  oleh perseroan sebab pemegang saham bukanlah pihak yang mewakili bertanggung jawab terhadap perbuatan perseroan yang dianggap mewalan hukum dan merugikan pihak ketiga. 2. Tanggung Jawab Perseroan Terbatas ada dua yaitu tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab sosial dan lingkungan. korporasi yang berbentuk perseroan terbatas yang merupakan subjek hukum berbadan hukum yang sering digunakan dalam dunia bisnis, pada prinsipnya pemegang saham (pemodal/owners) pada perseroan terbatas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi melebihi nilai saham yang ia masukkan dalam perseroan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan  yang  bermanfaat  baik  bagi perseroan  terbatas  sendiri,  komunitas setempat, dan masyarakat; 3. Terdapat  empat pihak yang bertanggung jawab atas kerugian perseroan; pertama, pemegang   saham   yang   bertanggung   jawab   secara   terbatas sebatas nilai saham yang ditanamkan pada perseroan tersebut; kedua, direksi yang hanya bertanggung jawab apabila ia bersalah atau lalai dam menjalankan tugasnya; ketiga, dewan komisaris yang juga hanya bertanggung jawab bila terbukti bersalah atau lalai  dalam  menjalankan  tugas  pengawasannya;  keempat, Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang mandiri sebagai subyek hukum. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Perseroan Terbatas, Badan Hukum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...