Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisis peran Bapas Merauke dalam melakukan pendampingan anak asli Papua yang melakukan suatu kejahatan di Kabupaten Merauke dan menganalsis kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Merauke dalam melakukan pendampingan klien anak asli papua. Penelitian merupakan penelitian hukum empiris, yang mengambil lokasi penelitian di Balai Pemasyarakatan Merauke. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Merauke dalam menjalankan perannya untuk menegakan restorative justice dalam pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum khususnya anak asli papua dari proses penyidikan hingga pemeriksaan dalam persidangan sudah berjalan optimal dengan diselesaikannya 33 kasus secara diversi dari 42 kasus yang ada. Dalam menjalankan tugasnya Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Merauke sering mengalami kendala baik secara internal dan eksternal seperti kurangnya sumber daya manusia, cakupan wilayah yang luas, sarana dan prasarana, serta kurangnya sinergitas dengan instansi terkait.
Copyrights © 2020