Masalah intolerasi dan politisasi agama tidak bisa dibaca sebagai masalah sesaat di tengah kemajemukan agama di Indonesia, intoleransi dan politisasi agama adalah masalah laten dan selalu rentan untuk meledak. Hal itu merupakan akibat dari prakondisi dasar bahwa setiap agama memiliki aspek dogmatis yang tidak bisa diganggu gugat, yang tidak bisa direlativisir dengan keberadaan agama lain dan tidak gampang didialogkan. Tugas kita adalah membangun tatanan hidup bersama yang aman dan damai secara berkelanjutan, bagaimana membuat masyarakat “melek pluralitas”, yang menerima fakta keberagaman secara apa adanya, sekolah sebagai wadah menerapkan amanat undang-undang tentang toleransi terhadap siswa yang berbeda agama, suku,ras atau golongan. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan tehnik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, angket dan studi dokumen. Analisis data menggunakan model B. Mathew Miles dan A. Michael Huberman yaitu reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpula/ verifikasi Hasil penelitian yaitu: Pertama, secara umum dalam perlakukan sehari-hari, tidak ditemukan adanya sikap diskriminatif. Kedua, semua sekolah dasar katolik di Kota Kupang mewajibkan semua siswanya untuk mengikuti pelajaran agama katolik. Ketiga, perlu dilakukan sosialisasi amanah Sisdiknas dan pendekatan persuasif oleh pemerintah agar sekolah dasar katolik se-Kota Kupang dapat merubah peraturan yang mewajibkan semua siswa mengikuti pembelajaran agama Katolik.
Copyrights © 2019