Penelitian berjudul Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penodaan Agama (Studi Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr) bertujuan mengetahui pembuktian serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, sehingga digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan logika berpikir bersifat deduktif. Hasil pembahasan pertama, pembuktian pada penelitian ini diperoleh melalui alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa. Pada pembuktian ini lebih ditekankan pada alat bukti keterangan ahli yang digolongkan dalam ahli bahasa, agama dan hukum pidana. Kedua, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 156a huruf a KUHP, sehingga disampaikan hakim menggunakan interpretasi multidisipliner. Merujuk pembahasan kepada tim penyusun RUU KUHP untuk memasukkan pengaturan kriteria khusus penodaan agama dalam ius constituendum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018