Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang melekat dan menyatu pada diri hukum. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar manusia bersifat universal yang harus dihormati. Pasal 57 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Begitu juga untuk Warga Binaan Pemasyarakatan penderita HIV/AIDS yang mana mereka tidak mau membuka status HIV nya maka harus dirahasiakan karena mereka juga punya hak yang sama atas kerahasiaan kondisi kesehatanya dan bagaimana penyeimbangan antara kewajiban merahasiakan kondisi kesehatanya juga menyeimbangkan agar WBP lain terlindungi dalam proses pembinaan di LAPAS.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018