Pleno Jure
Vol 9 No 1 (2020): Pleno Jure, April

Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan

Muhammad Ibnu Fajar Rahim (Kejaksaan Republik Indonesia)
Sitti Arkanul Pascahyati Rahim (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Muhammad Aman Hijrah Akbar Rahim (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin)
Ahmad Ranuwirawan Rahim (Badan Pusat Statistik, Makassar)
Abdul Rahim (Fakultas PPKn, Universitas Muhammadiyah Makassar)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2020

Abstract

Penyitaan terhadap barang bukti sebagai coraborating evidence merupakan upaya paksa untuk memperkuat pembuktian dakwaan penuntut umum di persidangan. Realitasnya, masih terdapat barang bukti yang relevan dengan pembuktian dakwaan namun baru terungkap di persidangan dan belum dilakukan penyitaan. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menegaskan penyitaan hanya dilakukan pada tingkat penyidikan oleh penyidik yang menjadikan penuntut umum kesulitan ketika berhadapan dengan realitas tersebut. Artikel ini berupaya menegaskan adanya kewenangan penuntut umum untuk melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pada tingkat pemeriksaan persidangan. Legal argumentasi penyitaan oleh penuntut umum ditemukan dalam PERJA 36/2011 maupun KMA 32/2006 sebagai bagian dari peraturan perundangan-undangan. AbstractConfiscation of evidence as coraborating evidence is a forced effort to strengthen the evidence of the public prosecutor's charges at the trial. In reality, there is still evidence that is relevant to the indictment, but it has only been revealed at court and has not been confiscated. The provisions of Article 38 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code which confirms confiscation are only carried out at the level of investigation by investigators which makes the public prosecutor difficult when dealing with this reality. This article seeks to emphasize the authority of the public prosecutor to confiscate evidence of a criminal offense at the trial examination level. Legal arguments for confiscation by the public prosecutor are found in PERJA 36/2011 and KMA 32/2006 as part of the legislation.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

plenojure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pleno Jure memiliki merupakan jurnal ilmiah ilmu hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini menerima tulisan hasil penelitian hukum maupun konseptual hukum sebagaimana scope Jurnal ...