Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tinjauan normatif terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui sistem pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum Kewenangan KPK dalam menggabungkan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Korupsi secara represif dan preventif hanya memilik dasar sebagai penyidik bukan sebagai penuntut umum. Namun apabila dipandang secara keseluruhan baik dari aspek manfaat, dan keadilan KPK memiliki landasan sosiologis untuk melakukan penuntutan karena berdasarkan Urgensi perkara korupsi yang terjadi di Indonesia yang sudah berada dalam tahap yang membahayakan sehingga membutuhkan penuntutan yang dilakukan yang lebih kredibel yang dapat mencapai tujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi secara preventif dan represif mengingat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan  itu  sendiri sangatlah buruk bagi perkembangan bangsa sehingga hal ini mengeseampingkan kepastian hukum dan mengedepankan azas kemanfaatan karena menurut penulis hukum harus bermanfaat apabila hukum tidak bermanfaat maka tidak ada lagi fungsi hukum. Selain itu hukum pidana Indonesia mengenal concursus (perbaarengan Tindak Pidana) sehingga untuk melaksanakan penuntutan yang melanggar lebih dari satu Tindak Pidana tidak membingungkan dibanding karena keterbatasan suatu pengadilan seorang harus di adili di pengadilan berbeda pada saat yang bersamaan. Selain itu hakim harus memandang suatu putusan bukan hanya dari segi kepastian hukum namun perlu juga dipandang dampak kedepannya dalam putusan tersebut. Apabila hakim tidak mengizinkan KPK dalam melakukan penuntutan maka akan tidak menjerakan pelaku korupsi. Dalam hal penerapann system pembuktian dalam penggabungan perkara tersebut sifatnya berdiri sendiri tidak bisa disamakan walaupun system pembuktian kedua tindak pidana tersebut sama yaitu system pembalikan beban pembuktian namun diklasifikasikan berbeda menurut Undang Undang dimana Tindak Pidana Korupsi selain terdakwa membuktikan Penuntut umum pun punya kewajiban yang sama sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang menganut system Pembalikan beban pembuktian secara mutlak yaitu beban pembuktian ada pada terdakwa. Namun beban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang di ajukan di depan persidangan adalah milik terdakwa tetap melekat pada Penuntut Umum. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020